banner 728x250

Divonis Ringan, JPU Banding Hukuman Imanuel Qudaresman

  • Bagikan
Layangkan Kasasi
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa pembalakan liar di Imanuel Qudaresman alias Yongki.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Hunimua, Seram Bagian Timur (SBT) yang diketuai, Awal Darmawan Akhmad, Selasa (3/8/2021) memvonis direktur CV Sumber Berkat Makmur ini hanya dua tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU Kejaksaan Negeri SBT telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Upaya banding oleh JPU terbilang janggal, karena vonis lebih besar dari tuntutan JPU.

JPU menuntut terdakwa pembalakan liar di hutan adat Sabuai, Kecamatan Siwalalat, SBT ini hanya 1 tahun 2 bulan penjara.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan JPU mengajukan banding terhadap vonis hakim.

“Perkara Sabuai yang divonis hakim sudah diajukan banding oleh jaksa,” kata Wahyudi di hadapan kader GMKI Cabang Ambon yang demo di Kejati Maluku, Senin (16/8/2021).

Meski begitu Wahyudi tidak mengetahui alasan banding yang diajukan JPU. “Yang jelas sudah banding. Banding soal hukuman atau apa, saya tidak tau,” tegas Wahyudi.

Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

GMKI menuntut Kejati menolak kriminalisasi terhadap dua warga adat Sabuai Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam.

Khaleb merupakan kader GMKI Cabang Ambon sedangkan Stevanus tokoh pemuda Sabuai. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres SBT, dijerat pasal  406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 370 KUHP, terancam 8 tahun penjara. 

Polisi telah menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada jaksa penuntut umum.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka karena melakukan perlawanan melindungi hutan adat mereka dari pembalakan liar oleh terdakwa Qudaresman alias Yongki, Direktur CV Sumber Berkat Makmur.

Demonstran juga mengecam vonis ringan hakim terhadap terdakwa pembalakan liar Imanuel Quedarusman. Mereka juga mengecam tuntutan JPU terhadap terdakwa hanya 1 tahun 2 bulan penjara.

Demonstran mendesak Kejati memerintahkan JPU mengajukan banding atas putusan ringan hakim Imanuel Quedarusman. (DNI)

  • Bagikan