Sejumlah sekolah belum memiliki sertifikat tanah. Dan saat sekolah dibangun kesepakatan antara pemilik lahan dan pemerintah tidak tertulis. ”Ini yang mengganjal selama ini. Ada beberapa kita kesulitan. Ini menjadi temuan BPK beberapa tahun terakhir,” ujar Selanno.
Pengelolaan dan penghapusan aset lain terus dilakukan, sementara aset lain masih ditelusuri. ”Memang kendala kita dokumentasi. Kalau aset kendaraan dan aset tanah menjadi kewenangan kita, kita laksanakan dalam menata aset yang dikelola. Intinya soal kepemilikan dan aset yang sudah ditelusuri. Kita butuh dokumentasi. Ada barang yang kita tidak ketahui karena tidak ada dokumentasi,” ujarnya. (ADI)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




