AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Ambon.
Kunker ini terkait Daftar Isian Masalah (DIM) penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) terkait Pengelolaan Aset Daerah.
DPD RI diwakili pimpinan Komite IV Novita Anakotta. Pertemuan yang digelar di ruang Vlisingen, dihadiri Kepala BPKAD kOta Ambon, Yopi Selano dan sejumlah pimpinan OPD, Senin (8/1/2024).
Sebelum pertemuan dengan pimpinan OPD Anakotta dan anggota DPD RI Mirati Dewaningsih telah bertemu Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
“Jadi ada percakapan awal dengan Pak Pj Wali Kota Ambon. Ini kali kedua saya diruangan ini. Pertama dengan kepala BPKP soal tantangan dana desa. Kita bertemu dengan kepala desa se-Kota Ambon. Pertemuan kali ini terkait pengelolaan aset di Kota Ambon,” kata Anakotta.
Komite IV bermitra dengan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI. Dia meminta masukan perihal DIM terkait RUU pengelolaan aset daerah. “Kami inisiasi penyusunan RUU pengelolaan aset daerah yang dianggap penting dan mendesak,” ujar Anakotta.
Sebab Laporan Keuangan Pemkot Ambon tahun 2023 mendapatkan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat dari BPK RI Perwakilan Maluku, salah satunya karena lemahnya pengelolaan aset.
“Saya juga mengetahui tantangan dan kendala yang dihadapi Pemkot Ambon dalam tata kelola aset seperti apa, terkait permasalahan. Pj wali kota sampaikan persoalan aset belum diselesaikan Pemkot,” ujarnya.
Senator asal Maluku ini berharap, masukan yang disampailan akan ditampung dalam DIM. ”RUU ini masuk progrsm legislasi nasional tahun 2024. Itu maksud kami melakukan kunjungan kerja untuk membahas persoalan ini,” kata Anakotta.
Kepala BPKAD Kota Ambon Yopi Selano mengatakan, pihaknya telah menyiapkan jawaban-jawaban terkait DIM yang disampaikan kepada pihaknya. ”Ada beberapa hal soal pengelolaan aset di Pemkot Ambon. Tapi terkait temuan BPK beberapa tahun lalu, sampai sekarang masih jadi persoalan Pemkot,” kata Selanno.
Kendala yang dihadapi adalah penyerahan P3D dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait pengelolaan sekolah. ”Dulu kewenangan sekolah SD dan SMP masuk Pemprov Maluku. Penyerahan P3D sekolah kebanyakan kewenangan pengelolaan diikuti aset. Jai memang pengelolaan aset SD dan SMP jadi masalah,” jelasnya.
Sejumlah sekolah belum memiliki sertifikat tanah. Dan saat sekolah dibangun kesepakatan antara pemilik lahan dan pemerintah tidak tertulis. ”Ini yang mengganjal selama ini. Ada beberapa kita kesulitan. Ini menjadi temuan BPK beberapa tahun terakhir,” ujar Selanno.
Pengelolaan dan penghapusan aset lain terus dilakukan, sementara aset lain masih ditelusuri. ”Memang kendala kita dokumentasi. Kalau aset kendaraan dan aset tanah menjadi kewenangan kita, kita laksanakan dalam menata aset yang dikelola. Intinya soal kepemilikan dan aset yang sudah ditelusuri. Kita butuh dokumentasi. Ada barang yang kita tidak ketahui karena tidak ada dokumentasi,” ujarnya. (ADI)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News