banner 728x250

DPP KNPI Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

  • Bagikan
TOLAK SISTEM
Wakil Ketua Umum DPP KNPI Subhan Pattimahu menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

“Kami mencermati upaya perubahan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup ini potensial mengarah pada sebuah sistem baru dalam menentukan sistem pemilihan Presiden RI ke depannya. Kami sebagai komponen Pemuda dan masyarakat meminta untuk sistem proporsional terbuka tetap diberlakukan. Jangan amputasi hak konstitusi rakyat untuk memilih dan dipilih,” tolak Subhan.

DISKOMINFOSTAPER WEBINAR

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Adapun yang dimaksud sistem proporsional tertutup adalah partai politik mengajukan daftar calon anggota legislatif yang disusun berdasarkan nomor urut. Nantinya, nomor urut ditentukan oleh parpol.

Melalui sistem proporsional tertutup, setiap parpol memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan. Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.

Bergulirnya isu sistem proporsional tertutup agar diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Keenam penggugat, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dari gugatan ini pula, para pemohon meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan telah menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.

Untuk itu, para pemohon menginginkan MK dapat mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. (ADI)

  • Bagikan