banner 728x250

DPRD Agendakan Pemanggilan Dirut-Komisaris Bank Maluku, Desak Bawaslu Panggil Nirahua

  • Bagikan
BANK MALUKU
Kantor Bank Maluku dan Maluku Utara di Jalan Pattimura, Kota Ambon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Manuver politik Esterlina Nirahua, Komisaris Independen Bank Maluku-Maluku Utara berbuntut panjang.

DPRD Maluku mengecam Nirahua yang diduga memobilisasi pengurus dan anggota Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Maluku mendukung pasangan Murad Ismail dan Michael Wattimena di Pilgub Maluku tahun 2024.

Nirahua juga merupakan ketua PP Polri Maluku. Bentuk dukungan politik kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku itu terungkap saat PP Polri Maluku menggelar pertemuan, Sabtu (28/9/2024). Lokasi pertemuan digelar di aula kantor lama Polda Maluku dipimpin oleh Ketua PP Polri Maluku Kombes (purn) Esterlina Nirahua.

Setelah dugaan keberpihakan kepada MI-MW terungkap ke publik, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun memastikan akan memanggil direktur utama dan komisaris Bank Maluku-Malut.

“DPRD Maluku segera mengagendakan memanggil Dirut dan Komisaris Bank Maluku-Malut perihal tindakan Komisaris Independen (Esterlina Nirahua),” kata Benhur kepada sentraltimur.com, Senin (30/9/2024).

Pemanggilan terhadap Dirut & komisaris oleh DPRD untuk meminta klarifikasi atas manuver Nirahua yang diduga berpolitik. “Sesuai aturan sudah jelas, direksi, komisaris dan karyawan BUMD dilarang berpolitik,” tegasnya.

Terindikasi tidak netral di Pilkada, tindakan Nirahua tegas Benhur, telah menurunkan martabat bank pelat merah milik Pemprov Maluku dan Pemprov Malut itu.

Dia mengingatkan jajaran ASN dan BUMD di Maluku wajib menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024. “ASN dan jajaran BUMD dilarang berpolitik aturannya sudah jelas, tidak boleh dilanggar, risikonya dijatuhi sanksi,” kata ketua DPD PIDI Maluku ini.

DPRD Maluku juga akan mengundang Bank Indonesia Perwakilan Maluku membahas dugaan pelibatan Nirahua dalam politik praktis. Menurutnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia bertugas mengawasi dan mengatur sistem perbankan. “Kehadiran pihak Bank Indonesia kita ingin tahu sejauh mana tugasnya mengawasi kinerja Bank Maluku, tidak hanya soal sistem perbankan tapi banyak hal,” jelas Benhur.

DPRD MALUKU
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun. (ISTIMEWA)

Benhur mendesak Bawaslu Maluku memanggil Nirahua untuk dimintai klarifikasi terkait indikasi keberpihakannya di Pilgub Maluku. “Saya juga minta Bawaslu untuk segera memanggil yang bersangkutan dan hasilnya disampaikan kepada publik,” tegasnya.

Sedangkan penggunaan kantor Polda Maluku lama yang diduga dijadikan lokasi kampanye oleh Nirahua akan ditelusuri. “Kita akan cek peruntukan kegiatan ini untuk apa oleh yang bersangkutan,” ujar Benhur.

Ancaman Pidana

Menjadikan kantor pemerintah sebagai lokasi sosialisasi atau kampanye, tindakan Nirahua menyalahi Pasal 280 ayat (1) huruf H, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga melanggar Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU Nomor Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan ASN, karyawan BUMN dan BUMD harus netral, dilarang berpolitik. Untuk pegawai pelat merah seperti BUMN dan BUMD diatur dalam Pasal 522.  

Pasal 522 berbunyi; setiap ketua/wakil ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, ketua/wakil ketua dan/atau anggota badan pemeriksa keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan/atau deputi gubernur bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan