Berikut kriteria calon Pj gubernur sesuai Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 :
- Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
- Pejabat aparatur sipil negara atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan tinggi madya di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit memiliki nilai baik.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.
(ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News