banner 728x250

DPRD Dukung Masyarakat Adat Sabuai Adukan Hakim dan Jaksa

  • Bagikan
Warga adat Sabuai akan melaporkan majelis hakim dan JPU atas putusan ringan terhadap terdakwa pembalakan liar, Direktur CV Sumber Berkat Makmur Imanuel Qudaresman. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Dia mempertanyakan pertimbangan hukum JPU yang hanya menuntut Yongki 1 tahun 2 bulan penjara. Menurutnya, dakwaan maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang  mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tetapi sangat disayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Hunimua sangat rendah.

“Tuntutan JPU sangat tidak rasional, tidak mempertimbangkan kerusakan hutan yang terjadi. Aktivitas ilegal logging tentu sangat menyengsarakan kami khususnya anak cucu kami negeri Sabuai di kemudian hari,” tegas Oktovianus.

Tuntutan ringan JPU juga jauh dari rasa keadilan yang diperjuangkan oleh masyarakat adat Desa Sabuai.

“Kalau memang tuntutan ringan sebaiknya tidak usah diproses dan biarkan Yongki membatat hutan Sabuai sesuka hatinya, sehingga anak, cucu kami akan menanggung akibatnya karena perbuatan terdakwa,” katanya.

Mereka mendesak Jaksa Agung memerintahkan JPU mengajukan banding atas vonis ringan hakim.

Dia berharap dukungan dari masyarakat adat di Maluku menyuarakan ketidakadilan yang dilakukan JPU dan majelis hakim agar apa yang terjadi di Sabuai tidak terjadi di daerah lain di Maluku. (DNI)

  • Bagikan