MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Kabupaten Maluku Tengah menjadwalkan rapat lintas komisi bersama pemerintah daerah membahas penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Negeri Tananahu dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV.
Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa menegaskan langkah tersebut diambil sebagai tindaklanjut rapat dengar pendapat, belum lama ini. Rapat tersebut membahas legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh PTPN XIV atas tanah seluas lebih dari 3.000 hektare di wilayah Negeri Tananahu.
“DPRD merasa penting untuk segera mengadakan rapat lintas komisi yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara konkret dan tidak berlarut-larut. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas status tanah mereka,” tegas Haurissa pada 7 Mei 2025.
DPRD Maluku Tengah siap memfasilitasi proses penyelesaian, bahkan jika diperlukan, menjembatani pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Jangan sampai hak masyarakat adat diabaikan. Ini soal keadilan dan kepastian hukum. Kami tidak ingin konflik ini diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa penyelesaian yang jelas,” tegas Haurissa.
RDP beberapa waktu lalu belum menghasilkan kesepakatan antara masyarakat Negeri Tananahu dan PTPN XIV. Warga bersikukuh lahan yang diklaim oleh perusahaan milik negara itu merupakan tanah adat milik mereka yang tidak pernah dilepaskan atau diberikan secara sah kepada pihak manapun.
Sebaliknya, pihak perusahaan tetap berpegang pada klaim bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan HGU yang pernah diberikan kepada mereka sejak tahun 1982.
PTPN XIV pertama kali memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut pada 1 Januari 1982, dengan masa berlaku selama 30 tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012. Namun setelah berakhirnya masa berlaku HGU tersebut, hingga kini Badan Pertanahan Nasional belum pernah menerbitkan surat keputusan perpanjangan izin HGU kepada perusahaan tersebut.




