MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Tim Pansus pemekaran kecamatan kepulauan Banda memastikan sebelum batas waktu enam bulan, akan menetapkan peraturan daerah terkait pemekaran kecamatan kepulauan Banda.
Kepastian ini terungkap saat tim pansus bentukan DPRD Maluku Tengah mengadakan rapat guna mematangkan persiapan kunjungan Pansus ke pulau Banda.
Rapat Pansus digelar di gedung DPRD Malteng dipimpin Sahbudin Hayoto ketua Komisi III yang juga ketua Pansus didampingi sekretaris Pansus Andang Tejaningsi beserta anggota Pansus.
Hayoto mengatakan rapat ini guna mendengarkan seluruh masukan dari masing-masing anggota Pansus sekaligus mematangkan rencana Pansus saat kunjungan ke pulau Banda untuk bertemu tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan raja-raja atas rencana pemekaran kecamatan Kepulauan Banda.
Hayoto tegaskan, pemekaran Kecamatan Kepulauan Banda mendapat dukungan mayoritas dari anggota Pansus, termasuk mitra OPD Pemda Maluku yang saat rapat berlangsung juga ikut hadir bersama dan secara aklamasi menyetujui pemekaran kecamatan tersebut.
Pansus akan memaksimalkan tugas sesuai target yang diberikan. Dia memastikan akan dipercepat dari waktu enam bulan yang diberikan untuk merampungkan pembahasan pemekaran kecamatan kepulauan Banda.
Dia berharap kembali dari kunjungan tim Pansus di pulau Banda, ditetapkan sebagai Peraturan Daerah kecamatan Kepulauan Banda. Sebab seluruh persyaratan telah terpenuhi, meliputi kajian naskah akademik, pemetaan rentang geografis termasuk penelitian secara geologis dan dukungan infrastruktur.
Soal perubahan nama yang sebelumnya diusulkan nama kecamatan Banda Besar menjadi kecamatan Kepulauan Banda pada rancangan peraturan daerah kecamatan baru kata Hayoto, dilihat dari letak geografis yang ada.
“Pergantian nama ini karena kecamatan yang sementara diusulkan terdiri dari beberapa pulau diantaranya pulau Hatta, pulau Sahryl, dan pulau Manuk,” kata politisi Partai Gerindra, Kamis (12/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, Pansus memastikan tahun ini seluruh aspek persyaratan yang dibutuhkan untuk pemekaran dapat segera terpenuhi. DPRD Malteng telah membentuk dua Pansus, yaitu Pansus pemekaran kecamatan Kepulauan Banda dan pemekaran kecamatan Teluk Dalam Seram Utara.
Rencana pemekaran dua kecamatan ini telah bergulir sejak 2013 lalu, namun baru saat ini menemui titik terang. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News