Atas dasar itu, PT Nusa Ina diminta menyalurkan dana kemitraan melalui pemerintah negeri terkait. Hal tersebut juga mengacu pada komitmen awal kemitraan antara PT Nusa Ina dan tiga negeri pemilik petuanan yang ditandatangani pada 11 Maret 2008.
Pada Januari 2023, Pemerintah Negeri Kobi, Maneo, dan Saniri Negeri Aketernate juga menyerahkan akta penegasan hak ulayat kepada PT Nusa Ina untuk memperkuat kesepakatan tersebut.
Dugaan dana tidak disalurkan kepada warga pemilik lahan oleh pemerintah negeri, Asrul menegaskan hal itu di luar tanggung jawab perusahaan. Dia mempersilahkan warga menanyakan kepada pihak pemerintah desa. (RED)




