MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Komisi I DPRD Maluku Tengah kembali menggelar pertemuan dengan warga Negeri Akiternate, Kobi dan Maneo, Kecamatan Seram Utara Timur dan PT Nusa Ina Group Agro Manise, Senin (19/5/2025).
Pertemuan kedua ini untuk menjembatani persoalan pembayaran dana bagi hasil mitra oleh PT Nusa Ina Group Agro Manise kepada warga mitra pada 25 April 2025.
Dalam pertemuan ini warga kembali menyampaikan keberatan terkait penyaluran dana bagi hasil kemirataan atas pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawi yang dibayarkan pihak perusahaan kepada pemerintah desa.
Warga yang didampingi kuasa hukum Yunan Takaendengan menilai sejak tahun 2020 dana kemitraan tidak lagi disalurkan langsung kepada mereka. Menurut Yunan, pengalihan mekanisme pembayaran oleh PT Nusa Ina melalui pemerintah negeri pemilik hak ulayat menyebabkan para mitra tidak lagi menerima hak mereka.
Dia menjelaskan menjelaskan sebelum tahun 2020, warga masih menerima langsung dana bagi hasil dari PT Nusa Ina. Namun sejak campur tangan pemerintah daerah, pembayaran dialihkan ke pemerintah negeri, warga tidak lagi mendapatkan haknya.
PT Nusa Ina tetap menyalurkan dana bagi hasil kepada pemerintah negeri hingga 2024, namun dana tersebut tidak diteruskan kepada warga. Dia berharap hak warga segera dibayarkan. karena ada yang belum menerima sejak 2015 dan sebagian sempat mendapat pembayaran hingga 2019.
Warga telah melaporkan kepala pemerintahan negeri Aketernate, Kobi dan Maneo ke Kejaksanaan Negeri Maluku Tengah Cabang Wahai. Dia berharap adanya atensi penegak hukum terhadap persoalan ini.
Supervisor Kemitraan PT Nusa Ina Group Agro Manise, Asrul Wajo menegaskan perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran dana kemitraan dari tahun 2015 hingga 2024. Seluruh dana kemitraan telah perusahaan serahkan kepada pemerintah negeri pemilik hak ulayat sesuai keputusan pemerintah daerah.
Mekanisme penyaluran dana berubah sejak dilakukan identifikasi lahan oleh tim Forkopimda pada 2021 yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Maluku Tengah saat itu, Abua Tuasikal. Identifikasi tersebut menegaskan hak ulayat Negeri Kobi, Maneo, dan Aketernate.




