banner 728x250

DPRD Malteng Tetapkan 23 Usulan Ranperda

USULAN RANPERDA
banner 468x60

MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Maluku Tengah menetapkan 23 usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada rapat paripurna, Senin (19/5/2025).

Penetapan usulan Ranperda tertuang dalam keputusan DPRD Maluku Tengah nomor 17 tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Puluhan usulan Ranperda berasal dari tujuh usulan inisiatif DPRD dan 16 usulan Pemda Malteng.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Malteng Hery Men Carl Haurissa mengusulkan Ranperda pemekaran kecamatan dan Ranperda negeri. ‎‎Di antaranya, usulan Ranperda inisiatif DPRD yaitu pemekaran Kecamatan Pegunungan, pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Kecamatan Leihitu Timur.

‎Pengusulan Ranperda Pemekaran Kecamatan Pegunungan diusulkan oleh Komisi I DPRD Malteng. ‎Kemudian, pengusulan Ranperda Pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat, serta Kecamatan Leihitu Timur diusulkan oleh Fraksi Gabungan Parpol Nadem, PAN, PPP, dan PKS.

‎‎Ketua Bapemperda DPRD Malteng, Abdul Gani Lestaluhu mengatakan Propemperda ini memperhatikan hasil Rapat antara Bapemperda DPRD Malteng bersama Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah Pemda Malteng pada Jumat (16/5/2025).

‎Propemperda tahun 2025 berjumlah 23 Ranperda yang berasal dari 16 usulan Pemda dan 7 Usul Inisiatif DPRD Malteng. ‎”Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Kepala Daerah dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025,” kata Lestaluhu.

Lestaluhu mengatakan terdapat lima tahapan pembahasan Ranperda, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan. ‎Proses penyusunan Perda kabupaten/kota melibatkan beberapa tahap utama yaitu perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

“Secara umum, bupati/wali kota mengajukan rancangan Perda ke DPRD kabupaten/kota, yang kemudian dibahas bersama,” jelas Lestaluhu. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram