Kecamatan Kepulauan Banda yang ditetapkan melalui Perda terdapat 10 pemerintah negeri administratif tersebar pada beberapa pulau di Banda. Yaitu; Negeri Administratif Lonthoir, Boiyau, Waling Spanciby, Combir Kasastoren, Selamon, Dender, Pulau Hatta, Waer, Lautang dan negeri administratif Uring Tutra.
Dengan pembentukan ini akan terdapat dua kecamatan di pulau Banda, yakni kecamatan Banda dan kecamatan Kepulauan Banda. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




