banner 728x250

DPRD Malteng Tetapkan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda

  • Bagikan
KEPULAUAN BANDA
banner 468x60

MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Kabupaten Maluku Tengah resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda.

Penetapan itu disahkan dalam rapat paripurna ke-12 di ruang sidang utama DPRD Malteng dipimpin wakil Ketua DPRD Malteng Herry Men Carl Haurissa, Jumat (1/12/2023). 

Sebelum Haurissa mengetuk palu penetapan Perda, Ketua Pansus pemekaran kecamatan kepulauan Banda Sahbudin Hayoto membacakan hasil pembahasan Pansus pembentukan kecamatan kepulauan Banda.

Hayoto menjelaskan pemekaran kecamatan kepulauan Banda yang merupakan pecahan dari Kecamatan Banda menjadi momentum yang diharapkan masyarakat. “Berbagai dinamika dalam kerja-kerja Pansus telah kita lewati dan kini sudah berada di puncak penetapan di paripurna ini,” kata Sahbudin. 

Penduduk di kecamatan kepulauan Banda berjumlah 10.949 jiwa dengan luas wilayah 11.466 km. “Ibu kota kecamatan kepulauan Banda di Negeri Administratif Wailing Spanciby,” ujar politisi Partai Gerindra.

Setelah mendengar laporan kerja Pansus, Haurissa meminta persetujuan forum paripurna tentang penetapan Perda pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda dan disetujui. “Kami menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda menjadi peraturan daerah,” tegas Haurissa. 

Sementara itu, Penjabat Bupati Malteng Rakib Sahubawa mengapresiasi kerja keras dan dedikasi DPRD yang sudah bersungguh-sungguh menyelesaikan pembahasan hingga penetapan Perda pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda. 

Dengan Perda tersebut, pemerintah dalam waktu dekat akan meresmikan kecamatan Baru di Banda yakni kecamatan Kepulauan Banda. Dia mengatakan pembentukan kecamatan kepulauan Banda merupakan langkah strategis memastikan setiap wilayah daerah mendapat perhatian yang layak.

“Perda ini menegaskan agar lebih fokus untuk menyelesaikan tantangan unik yang dimiliki Kepulauan Banda yang miliki sejarah panjang,” kata Sahubawa dalam sambutan dibacakan Pj Sekda Malteng Jauhari Tuarita.

Kecamatan Kepulauan Banda yang ditetapkan melalui Perda terdapat 10 pemerintah negeri administratif tersebar pada beberapa pulau di Banda. Yaitu; Negeri Administratif Lonthoir, Boiyau, Waling Spanciby, Combir Kasastoren, Selamon, Dender, Pulau Hatta, Waer, Lautang dan negeri administratif Uring Tutra.

Dengan pembentukan ini akan terdapat dua kecamatan di pulau Banda, yakni kecamatan Banda dan kecamatan Kepulauan Banda. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan