banner 728x250

DPRD Maluku Bentuk Pansus LKPJ Gubernur & Pasar Mardika

  • Bagikan
Rapat paripurna DPRD Maluku, Selasa (18/4/2023) memutuskan pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Maluku tahun 2022 dan Pansus pengelolaan pasar Mardika. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Maluku membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2022 dan Pansus pengelolaan Pasar Mardika.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mengatakan, sebagai pelaksanaan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali selama satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Beberapa waktu lalu, gubernur telah menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2022 untuk dibahas untuk memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Benhur saat rapat paripurna DPRD Maluku, Selasa (18/4/2023).

Dengan diserahkannya LKPJ, sesuai pasal 77 peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Maluku Nomor 1 tahun 2020, maka dinyatakan LKPJ dibahas DPRD secara internal melalui Pansus bentukan DPRD.

Benhur melanjutkan, berkaitan dengan persoalan pengelolaan Pasar Mardika Ambon, telah dibahas dan didalami secara intensif oleh Komisi III, I dan II. “Kemudian dilakukan rapat gabungan antara ketiga komisi tersebut,” jelas politisi PDIP ini.

Namun permasalahan tersebut belum dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), telah diusulkan untuk dibentuk Pansus.

Benhur menjelaskan tugas Pansus LKPJ adalah mempersiapkan jadwal kerja dan rencana kegiatan Pansus. Berikut melakukan pendalaman dan pembahasan LKPJ gubernur Maluku tahun anggaran 2022; merumuskan rancangan rekomendasi LKPJ; hasil laporan Pansus akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.

“Dan tugas Pansus dinyatakan selesai setelah hasil kerja Pansus disetujui dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku,” ujar Benhur. (ADI)

  • Bagikan