banner 728x250

DPRD Maluku Desak Disdukcapil Percepat Perekaman KTP Pemilih Pemula

  • Bagikan
DISDUKCAPIL PERCEPAT
Ilustrasi perekaman KTP elektronik. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi I DPRD Maluku mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh kabupaten dan kota mempercepat perekaman KTP jelang pemilu 2024.

Sebab menjelang Pemilu 4 Februari 2024 mendatang ditemukan sebanyak 45.887 pemilih potensial yang belum memiliki KTP.

“Jumlah pemilih potensial belum memiliki KTP elektronik di Maluku itu berjumlah 45.887 orang. Ini jumlah yang cukup besar, jadi sangat disayangkan warga Maluku ini tidak dapat menyalurkan hak pilihnya,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Michiel Tasaney, Sabtu (22/4/2023).

Berdasarkan ketentuan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada TPS dengan menunjukkan KTP elektronik dan di luar itu tidak diberikan hak untuk menyalurkan hak pilihnya.

Menurutnya, jika 45.887 warga Maluku yang menjadi pemilih potensial hingga hari pemilihan tidak memiliki KTP elektronik atau minimal surat keterangan perekaman KTP, secara tidak langsung ribuan warga Maluku tersebut tidak dapat menyalurkan hak pilih.

Rapat bersama Pemprov Maluku awal tahun lalu telah disampaikan jika anggaran menjadi kendala proses perekaman KTP mengingat Maluku merupakan wilayah kepulauan yang membutuhkan anggaran cukup besar.

Namun, Pemprov Maluku melalui Disdukcapil tidak boleh tinggal diam, harus melakukan upaya-upaya guna memastikan seluruh warga Maluku yang masuk dalam usia pemilih memiliki KTP sebagai syarat mengikuti pemilu.

“Kalau ada warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena alasan KTP, ini menunjukkan negara gagal menjamin hak pilih masyarakat. Karena instrumen negara wajib memastikan tidak ada lagi persoalan yang berkaitan dengan KTP elektronik,” tegas Politisi Golkar ini.

Michiel mendorong Disdukcapil bergerak cepat melakukan upaya jemput bola sehingga dapat mengurangi angka jumlah penduduk potensial pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. (ADI)

  • Bagikan