banner 728x250

DPRD Maluku Dorong Revisi Ranperda Pengelolaan Hutan

  • Bagikan
REVISI PENGELOLAAN
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Turaya Samal. (FOTO ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi II DPRD Provinsi Maluku meminta rancangan Peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang pengelolaan hutan direvisi.

Sebab Ranperda tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat. Hal tersebut terungkap saat rapat Komisi II DPRD Maluku dengan Dinas Kehutanan dan Biro Hukum Setda Maluku, Selasa (4/10/2022).

Rapat ini menindaklanjuti hasil studi banding di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Turaya Samal mengatakan, setelah Komisi II mempelajari isi Renperda, ternyata isi Ranperda tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat adat di Maluku yang sering terjadi polemik di masyarakat.

“Dalam rapat kita putuskan, hari ini untuk Ranperdanya kita revisi. Mempertimbangkan kepentingan orang banyak, dalam hal ini masyarakat adat agar tidak terjadi kekacauan dengan Ranperda yang akan disahkan,” kata politisi PKS ini.

Menurut wakil rakyat daerah pemilihan Seram Bagian Barat ini beberapa isi Ranperda perlu direvisi, salah satunya yang harus diganti yakni nama Ranperda. (ADI)

  • Bagikan