AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengembalikan KM Sabuk Nusantara (Sanus) 87 ke rute awal.
Kebijakan Menhub ini membatalkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor KPPJPL 7320 tahun 2023 tentang penempatan kapal perintis tahun anggaran 2024, tentang trayek KM Sanus 87 R77.
“Keluhan masyarakat kami sampaikan kepada Pak Menteri Perhubungan melalui whatsapp dan sudah ditindaklanjuti. Kapal itu tidak lagi ditarik tetapi dikembalikan ke trayek awal,” kata anggota DPRD Maluku, Anos Yeremias, Selasa (12/12/2023).
Meski begitu kata Anos, disayangkan kapal yang memiliki bobot 2000 GT itu ditarik oleh Kemenhub dari trayek yang begitu panjang dan digantikan kapal 1200 GT untuk melayani rute pendek di sekitar Pulau Ambon.
“Ini kan dekat-dekat Ambon saja. Kami tidak keberatan soal trayek, tetapi kami keberatan kapal bobot 2000 GT dipindahkan ke dekat atau bisa dijangkau dengan speadboat, kapal penyeberangan. Sementara trayek begitu panjang diganti dengan kapal bobot 1200 GT. Bayangkan saja kapal itu melewati laut Banda yang ekstrem,” katanya.
Begitu juga KM Sanus 67 dari R24 di pangkalan Kupang, di tahun 2024 di pindahkan ke R79 melayani Tual – Fak Fak – Kaimana.
Trayek baru KM Sanus 67, menurut Anos merupakan rute terdekat, tidak sebanding dengan bobot KM 2000 GT. Mestinya trayek tersebut ditempatkan kapal yang memiliki bobot 1200 GT karena rute ini banyak kapal besar yang melintasi.
“Kalau 2000 GT terlalu besar. Penumpang di sini tidak sebanyak penumpang di sana. Kemudian di jalur ini juga banyak kapal, penumpang juga kurang,” kata ketua Fraksi Golkar ini.
Anos mengaku bingung atas kebijakan pemerintah mengalihkan kapal-kapal negara ke operator swasta. Kebijakan ini dianggap sangat membebani masyarakat, mengingat harga kapal akan lebih mahal jika ditangani operator swasta. “Selama ini juga banyak kapal swasta perintis. Ini hanya menguntungkan pengusaha yang menjadi operator. Dugaan kami di Kemenhub tidak bersih soal ini,” duga Anos.
Anos menduga ada mafia atas kebijakan tersebut. Alasannya banyak kapal barang yang dijadikan kapal perintis tetapi jarang sekali mengangkut barang milik masyarakat. “Itu yang memang harus kita telusuri. Jadi kalau kementerian katakan terjadi kebocoran anggaran siapa dibalik itu? Mereka yang kelola mereka juga yang mengatur,” sentil Anos. (ANO).
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News