banner 728x250

DPRD Maluku Mediasi Masalah TKBM-Buruh Pelabuhan

  • Bagikan
BURUH PELABUHAN
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rovik Afifudin. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ahmad Suat, buruh pelabuhan Yos Sudarso Ambon diberhentikan oleh Ketua Koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Ambon. Dia dipecat lantaran membongkar dugaan penyelewengan anggaran oleh TKBM.

Suat mengadu ke DPRD Maluku yang ditindaklanjuti dengan rapat bersama dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Rovik Afifudin bersama TKBM dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku, Selasa (16/7/2024).

Dari hasil rapat, Rovik mengatakan sesuai penjelaskan TKBM yang diketuai Rawidin La Ode, pemberhentian Ahmad Suat setelah laporannya ke polisi tidak terbukti.

“Kasus ini bermula dari laporan beliau terkait dugaan penyalahgunaan di TKBM. Namun menurut keterangan TKBM hasil sidak sudah selesai, bahkan tidak ada temuan apapun. Atas dasar itu beliau diberhentikan karena melaporkan koperasi TKBM ke polisi,” tuturnya.

Untuk hak-haknya sebagai tenaga buruh, kata Rovik sesuai penjelasan TKBM sudah diberikan, tersisa BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai tindak lanjut, Rovik mengusulkan kepada Suat mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Koperasi UMKM Maluku jika hasil mediasi dengan TKBM tidak menemukan titik terang.

Soal dugaan penyelewengan anggaran TKBM, Rofik menjelaskan bukan merupakan ranah DPRD. Tetapi dia akan meminta Dinas Koperasi melakukan observasi dan supervisi pengelolaan koperasi TKBM.

Bukan hanya Ahmad Suat, Hamdan yang merupakan buruh juga meminta perlindungan DPRD Maluku. Alasan dia diberhentikan berbeda dengan Suat. “Pak Hamdan ini diberhentikan menurut TKBM bukan diluar kewenangan beliau, karena itu mereka ini diberhentikan,” ujar Rovik.

Dalam rapat bersama, Rovik telah meminta dilakukan mediasi agar Hamdan dipekerjakan kembali. “Menurut TKBM beliau ini buruh lepas, kami sudah mintakan dimediasi lagi, difasilitasi kemudian dipanggil. Apalagi beliau dengan 10 anak, saya minta kepada kepala TKBM untuk menggunakan sisi kemanusiaannya agar yang bersangkutan bisa dikembalikan (bekerja). Karena itu kami minta beliau dipanggil, ada jalan agar beliau kembali bekerja,” kata politisi PPP ini. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan