banner 728x250

DPRD Maluku Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Tak Netral di Pilkada

KEPALA DINAS
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku, Husein (dua dari kanan) bertemu sejumlah kepala sekolah dan guru di rumah makan Apung, kawasan Wailela, Ambon, Kamis (19/9/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ketua Sementara DPRD Maluku Benhur George Watubun meminta Bawaslu menindak tegas ASN terlibat politik praktis di Pilkada serentak 2024.

Menurutnya, akhir-akhir ini banyak informasi dugaan keberpihakan ASN ke pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Maluku tertentu. Hal ini harus diusut tuntas agar tidak jadi polemik di tengah maasyarakat.

“Kami minta Bawaslu mengusut dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada dan jika terbukti harus ditindak tegas,” kata Benhur, Sabtu (5/10/2024).

Menurutnya Bawaslu diberikan perangkat hukum, harus digunakan untuk memastikan tidak ada ASN yang terlibat politik praktis sebagaimana diberitakan media akhir-akhir ini.

ASN memiliki hak politik tetapi dilarang menggunakan jabatan untuk memobilisasi pemilih memenangkan Paslon gubernur-wagub tertentu di Pilgub Maluku.

Benhur mengingatkan ASN memberikan pendidikan politik kepada Masyarakat, sebab Pilkada menentukan nasib Maluku lima tahun ke depan. “ASN memiliki tanggung jawab menjaga wibawa pemerintah, maka jangan ada yang terlibat dalam kepentingan politik sesaat,” tegas Benhur.

Dia berharap jajaran Bawaslu aktif mengawasi ASN agar tidak terindikasi terlibat politik praktis, dukung mendukung di Pilkada, namun sebaliknya memilih dengan hati nurani.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait sejumlah pimpinan OPD dan ASN yang diduga berpihak mendukung paslon tertentu di Pilkada Maluku.

Penilaian akan dilakukan dengan menghubungkan fakta-fakta hasil penelusuran, merujuk pada undang-undang yang mengatur soal itu. “Kita tidak melakukan klarifikasi sebenarnya, hanya memastikan fakta bahwa kejadian sebagaimana yang dipublikasi di media. Ada mekanisme penelusuran baku yang dipedomani oleh Bawaslu,” ujar Subair kepada sentraltimur.com.

Setelah penelusuran akan dilakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan.  “Jika ada, karena itu dugaannya adalah pelanggaran netralitas ASN maka akan diteruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram