MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Kabupaten Maluku Tengah melantik dua anggota DPRD Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
Masing-masing Muhammad Supardi Sahib menggantikan Haerudin dari Fraksi PKS dan Vernon Liabata menggantikan Syafi Boeing, Fraksi Partai Demokrat.
Vernon Liabata dilantik berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor : 524 tahun 2023. Sementara Supardi diambil sumpah berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor : 485 tahun 2023.
Sidang paripurna PAW dipimpin Wakil Ketua DPRD Demianus Hattu dihadiri Penjabat Bupati Malteng Muhamat Marasabessy, pimpinan OPD dan unsur pemerintah daerah, Senin (24/07/2023).
Demianus dalam sambutannya mengatakan peresmian pengangkatan PAW sisa masa jabatan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 193 Ayat (1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena huruf c. Diberhentikan, dan Pasal 194 Ayat (1) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 Ayat (1) huruf c. diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Demi.
Penjabat Bupati Malteng Muhamat Marasabessy berharap dua anggota DPRD yang baru dilantik mampu beradaptasi dengan dinamika lembaga serta memberikan kontribusi maksimal.
“Baik kepada internal lembaga maupun mitra dan seluruh stakeholder di daerah ini, untuk menyelesaikan kompleksitas permasalahan di daerah ini maupun besaranya tuntutan masyarakat kepada pemerintah daerah,” harapnya.
Haerudin diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan PKS oleh Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etika Daerah PKS Malteng pada 21 Januari 2023.
Hasil investigasi dan persidangan oleh MPDP, Haerudin terbukti melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik partai kategori berat. Hal-hal yang memberatkan Haerudin adalah melakukan perbuatan judi, menelantarkan keluarga, pelecehan, asusila, berduaan dengan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah nyaris tanpa busana.




