banner 728x250

DPRD Maluku Tengah Rapat Paripurna LPJ APBD 2022

  • Bagikan
PARIPURNA LPJ
Sekda Malteng Rakib Sahubawa menyerahkan dokumen LPJ Pelaksanaan APBD dan Nota Perhitungan APBD tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Malteng Fatzah Tuankotta saat rapat paripurna, Selasa (11/7/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – DPRD kabupaten Maluku Tengah menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD dan Nota Perhitungan APBD tahun anggaran 2022.

Laporan LPJ disampaikan Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa mewakili Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng) Muhamat Marasabessy di ruang rapat utama DPRD Malteng, Selasa (11/7/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Malteng Fatzah Tuankotta didampingi, Wakil Ketua, Demianus Hattu dan Herry M.C Haurissa. Fatzah mengatakan pemerintah daerah mempunyai kewajiban menyampaikan pelaksanaan laporan pertanggung jawaban dan nota perhitungan APBD 2022 kepada DPRD.

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD Malteng Nomor 08 tahun 2019 tentang Tata Tertib. “Kewajiban pemerintah daerah menyampaikan kepada lembaga legislatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan maupun tata tertib,” kata Fatzah.

Berkaitan dengan penjelasan serapan anggaran, program pembangunan maupun anggaran rutin untuk pembiayaan yang mencakup berbagai kebutuhan otonomi daerah, tugas pembantuan, pemerintahan umum, urusan wajib maupun pilihan. “Selanjutnya diagendakan dan dibahas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas politisi Partai NasDem ini.

Realisasi Pendapatan Daerah

Sekretaris Daerah Malteng Rakib Sahubawa menyampaikan realisasi pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp1,691 triliun, sedang belanja daerah mencapai Rp 1,751 triliun. Malteng mengalami defisit anggaran sebesar Rp59,3 miliar akibat terjadi selisih kurang antara anggaran belanja dan pendapatan atau belanja lebih besar daripada pendapatan.

Realisasi pendapatan mencapai 90.88 persen dari target yang dianggarkan. “Secara keseluruhan pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,537 triliun atau sama dengan 90,88 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp1,691 triliun,” jelas Rakib. 

Dari pendapatan tersebut, pendapatan asli daerah yang digarap Pemkab Malteng hanya berkontribusi sebesar Rp92 miliar atau 6,13 persen. “Pendapatan asli daerah diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp23 miliar, retribusi daerah Rp48 miliar, pendapatan hasil pengelolaan hasil kekayaan daerah Rp885 juta dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp21 miliar,” sebutnya.

  • Bagikan