banner 728x250

DPRD Maluku Tunda RDP Bahas Sengketa Lahan Kahena

DPRD MALUKU
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menunda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku serta Biro Hukum dan Aset.

Penundaan dilakukan karena pihak-pihak yang diundang tidak hadir dalam rapat yang sedianya membahas penyelesaian sengketa lahan Kahena.

Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton menjelaskan RDP dijadwalkan untuk membahas persoalan lahan di kawasan Kahena, IAIN, Desa Batu Merah, Kota Ambon. Rapat dirancang dengan menghadirkan pemerintah daerah dan masyarakat selaku pemilik lahan agar persoalan dapat dibahas terbuka.

“Komisi I DPRD Maluku melakukan RDP bersama Sekda, Biro Hukum dan Aset. Kami juga mengundang masyarakat pemilik lahan di Kahena agar kedua belah pihak bisa duduk bersama,” ujar Solichin kepadapewarta di Gedung DPRD Maluku, Rabu (14/1/2026).

Tetapi Sekda Maluku dan sejumlah pihak terkait tidak menghadiri rapat tersebut karena berhalangan dengan agenda lain. Pemerintah daerah hanya diwakili oleh Asisten I serta perwakilan dari Biro Hukum. “Karena pihak yang kami undang tidak hadir, Komisi I memutuskan untuk menunda atau melakukan skorsing rapat hingga besok,” tegasnya.

Keputusan penundaan RDP telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait. Ia berharap pada RDP selanjutnya, semua pihak yang diundang dapat hadir sehingga persoalan sengketa lahan Kahena dapat dibahas dan tuntas diselesaikan. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram