banner 728x250

DPRD SBT Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

  • Bagikan
PERTANGGUNGJAWABAN APBD
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD kabupaten Seram Bagian Timur menyetujui dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD menjadi Perda berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPRD SBT, Selasa (26/9/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD SBt Agil Rumakat menyatakan persetujuan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda ini.

Persetujuan DPRD setelah dilakukan koreksi terhadap draf keputusan DPRD oleh masing-masing anggota dewan yang hadir.

Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi dan segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima dan memberikan persetujuan terhadap pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD SBT Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda.

Keliobas memandang persetujuan DPRD itu diberikan berdasarkan penilaian kritis dan pertimbangan yang obyektif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang disampaikan pemerintah daerah.

Rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban telah terlaksana dengan baik.

Hal ini sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan provinsi Maluku terhadap penyajian laporan keuangan pemerintah daerah SBT tahun anggaran 2022, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Memadai, bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan sehingga secara profesional BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata bupati.

Ini merupakan WTP pertama bagi Pemkab SBT setelah kurang lebih 10 tahun mendapat opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat dan 6 enam kali berturut-turut mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Keliobas mengungkapkan pemerintah daerah juga telah berkomitmen untuk terus mempertahankan opini WTP dalam pengelolaan keuangan yang telah diraih.

Karena itu hasil evaluasi dan rekomendasi-rekomendasi tindaklanjut atas hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemda maupun rekomendasi masing-masing fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 akan tetap ditindak lanjuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah.

“Semua usul saran pendapat dan pertimbangan dewan yang terhormat akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah daerah dalam mengemban tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat di daerah ini,” katanya. (CAL)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan