banner 728x250

Dua Anggota Polres Aru Dipecat, Kasusnya Terlantarkan Istri dan Desersi

  • Bagikan
Dua anggota
Dua anggota Polres Kepulauan Aru dipecat dengan tidak hormat pada upacara PTDH, Kamis (30/9/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Kepulauan Aru, Maluku dipecat tidak dengan hormat.

Kedua anggota Polri yang menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah Brigadir Donivan Tuhumena dan Bripka Richard Hukom.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto memimpin upacara PTDH di aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Kamis (30/9/2021).

PTDH terhadap keduanya lantaran melakukan pelanggaran berat. PTDH terhadap Brigadir Donivan Tuhumena karena menelantarkan anak dan istri. Sedangkan PTDH terhadap Bripka Richard Hukom karena tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri alias desersi.

BACA JUGA:

Seberangi Sungai Ruatah, Warga Makariki Hilang, Pasukan Brimob Dikerahkan Bantu Pencarian – sentraltimur.com

Raih Emas PON Papua, Tiga Atlet Sepak Takraw Putra Harumkan Kabupaten Blitar – kliktimes.com

Upacara PTDH tanpa kehadiran Brigadir Donivan Tuhumena dan Bripka Richard Hukom. Sebagai gantinya, anggota Propam Polres Kepulauan Aru membawa foto keduanya saat upacara pemecatan tersebut.

PTDH Brigadir Donivan Tuhumena berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/248/VIII/2021, tanggal 18 Agustus 2021. Sementara, Bripka Richard Hukom berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/305/IX/2021, tanggal 21 September 2021.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto dalam amanatnya menegaskan, upacara PTDH terhadap kedua anggota Polri itu telah sesuai dengan keputusan Kapolda Maluku kepada setiap personel yang sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

“Selaku pimpinan, kita sudah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap kedua anggota yang bersangkutan. Namun, hingga sampai keputusan ini ditetapkan keduanya tidak menunjukkan perubahan ke arah yang positif,” kata Sugeng.

Sugeng berharap melalui momen tersebut, tidak ada lagi anggota Polres Kepulauan Aru yang melakukan pelanggaran karena akibatnya bisa PTDH dari Polri.

“Jadikan momentum ini sebagai awal dari segala perubahan positif supaya ke depan tidak ada lagi personel Polres Kepulauan Aru yang melakukan pelanggaran apalagi sampai pemberhentian tidak dengan hormat ” ujarnya. (MMS)

  • Bagikan