banner 728x250

Dua Mantan Petinggi Bank Maluku Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

  • Bagikan
Sidang perkara korupsi repo obligasi PT Bank Maluku Maluku Utara di Pengadilan Tipikor Ambon. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa korupsi reverse repo obligasi PT Bank Maluku dan Maluku Utara tahun 2014.

Dua terdakwa, Idris Rolobessy dan Izack B Thenu sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, masing-masing enam tahun penjara.

Putusan itu dinilai jaksa penuntut umum sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa.

Kepastian upaya banding terhadap putusan hakim itu disampaikan Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi.

“Iya banding,” kata Ahmad kepada sentraltimur.com, Senin (12/7/2021).

Tidak hanya dihukum ringan, kedua terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti oleh hakim.

Padahal, dalam perkara tersebut ditemukan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. “Termasuk itu. Jadi kita banding ke Pengadilan Tinggi,” tandasnya.

JPU sebelumnya meminta majelis hakim menghukum mantan Direktur Utama PT Bank Maluku-Malut, Idris Rolobessy 18,5 tahun penjara.

Sementara, rekannya eks Direktur Kepatuhan PT Bank Maluku-Malut Izak B Thenu dituntut selama 10 tahun penjara.

  • Bagikan