Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Idris juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 229 miliar subsider 4,5 tahun. Sedangkan, Izak dituntut uang pengganti Rp 9,8 miliar subsider 4,5 tahun.
Dalam pertimbangan JPU, perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau Bank Maluku sebesar Rp 238,5 miliar.
JPU menilai dalam proses transaksi reverse repo selain tidak mempertimbangkan unsur kehatian-hatian dalam perbankkan, perbuatan kedua terdakwa telah memuluskan dana ratusan miliar rupiah itu masuk ke rekening PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas yang dipimpin Andre Rukminto (tidak dijadikan tersangka).
Selain itu, perbuatan kedua mantan petinggi bank milik Pemprov Maluku dan Pemprov Maluku Utara saat itu tidak melakukan kajian dan analisis yang baik hasil sesuai verifikasi dari Devisi Trisury.
Akibatnya transaksi reverse repo obligasi berjalan mulus antara Bank Maluku-Malut dengan PT AAA Securitas yang menimbulkan kerugian di tahun 2014. (DNI)