AMBON, SENTRALTIMUR.COM – San Herman Palijama alias Sandro (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38), dua oknum apolisi penjual senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua divonis tujuh tahun penjara.
Vonis majelis hakim diketuai Pasti Tarigan dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6/2021).
Hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa Sahrul Nurdin (39) diganjar 12 tahun penjara, Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing tujuh tahun penjara.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 NO.17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Memvonis keenam terdakwa sebagaimana dalam amar putusan yang disebutkan di atas, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.
Hanya Sahrul Nurdin, putusan hakim sama dengan tuntutan JPU 12 tahun penjara. Sedangkan putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dua anggota Polri itu masing-masing 10 tahun penjara.
JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil, yakni Ridwan Mohsen Tahalua, Handri Morsalim dan Andi Tanan masing-masing delapan tahun penjara.
Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, senjata api dan amunisi tersebut digunakan untuk merongrong Negara.
Terdakwa Sahrul Nurdin pernah dihukum dan menjadi pelaku utama peredaran senjara api tersebut.
Terdakwa San Herman Palijama oknum anggota Polri ini pernah menjual senjata laras panjang sebanyak dua kali ke Papua. Sedangkan terdakwa Muhammad Romi Arwanpitu yang juga anggota Polri pernah dihukum dalam kasus narkotika.
Yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui semua perbuatannya.
Sidang dihadiri kuasa hukum para terdakwa Thomas Watimury dan jaksa penuntut umum Eko Nugroho. Terhadap putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. (DNI)