AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Richard di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.
Politisi Golkar ini menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
BACA JUGA:
Ingat Ibu, Pemuda Aboru Batal Merantau Nekat Melompat dari KM Dorolonda – sentraltimur.com
Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan
“KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (13/5/2022).
Richard menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu pegawai honorer pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri .
Kedua tersangka telah ditahan terhitung mulai 13 Mei sampai 1 Juni 2022. Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.




