banner 728x250

Dua Tahun Pemprov Maluku Zona Kuning Pelayanan Publik, Peroleh Nilai Hanya 54,03

  • Bagikan
PELAYANAN PUBLIK
Pemerintah Provinsi Maluku berada pada zona kuning hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku merilis hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Penilaian kepatuhan berbentuk opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi Maluku, Pemda 11 kabupaten/kota dan sejumlah instansi pemerintah di wilayah Maluku. Hasil penilaian disampaikan pada Rabu (10/1/2024) lalu.

Hasil penilaian diklasifikasikan berupa zona merah untuk tingkat kepatuhan/opini rendah (kategori D), zona kuning untuk opini sedang (kategori C), dan zona hijau untuk opini tinggi (A/B).

Hasil penilaian untuk wilayah Maluku mayoritas kategori C yaitu kualitas sedang atau zona kuning.

Pemprov Maluku berada pada zona kuning atau kategori C. Pemprov Maluku hanya mendapatkan nilai 54,03 di tahun 2023. Posisi Pemprov Maluku belum beranjak dari zona kuning sejak tahun 2022. 

Hasil terbaik diraih Pemprov Maluku pada tahun 2021. Hasil survei dan penilaian Ombudsman RI kategori Pemprov ketika itu menempatkan Pemprov Maluku di peringkat 6 meraih nilai 90,83 atau opini kualitas tinggi.

Sedangkan tiga instansi di Maluku yang memperoleh predikat zona hijau selama tahun 2023 adalah Pemerintah Kota Ambon nilai 89,03 (kategori A), Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah nilai 79,11 (kategori B) dan Polres Maluku Tengah nilai 78,70 (kategori B).

Pemkab Tanimbar Zona Merah

Sementara Polres Seram Bagian Timur dan Pemkab Kepulauan Tanimbar masuk zona merah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Hasan Slamat menjelaskan penilaian dilakukan pada periode Juli sampai September 2023 dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan untuk dimensi, variabel, dan indikator penilaian yang akan diambil.

“Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari penilaian kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi proses yakni standar pelayanan, dimensi output terdiri dari penilaian persepsi maladministrasi dan dimensi pengaduan terdiri dari pengelolaan pengaduan,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Pada penilaian tahun 2023 ada hal yang berbeda dikarenakan hasil penilaian disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman.

“Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik,” katanya.

Hasan Slamat mengapresiasi 3 instansi yang memperoleh predikat zona hijau. “Kami apreasi kinerja maksimal dari Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah yang membawa perubahan signifikan dan memperbaiki kekurangan sehingga berhasil memperoleh predikat zona hijau,” jelasnya.

  • Bagikan