banner 728x250

Dua Tahun Pemprov Maluku Zona Kuning Pelayanan Publik, Peroleh Nilai Hanya 54,03

  • Bagikan
PELAYANAN PUBLIK
Pemerintah Provinsi Maluku berada pada zona kuning hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Dia dengan bertambahnya peroleh predikat zona hijau akan menjadi dorongan kepada daerah atau instansi yang masih memperoleh predikat zona kuning dan juga merah untuk mengejar ketertinggalan dan memperbaiki kekurangan dengan menjadikan Pemkot Ambon, Pemkab Malteng dan Polres Malteng sebagai role model atau contoh.

Penilaian Ombudsman dilakukan terhadap Pemprov Maluku dan 11 Pemerintah Kabupaten/Kota, 9 Kepolisian Resor (Polres) dan 7 Kantor Pertanahan di wilayah Maluku.

Lokus penilaian pada Pemprov Maluku meliputi 5 unit layanan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Rumah Sakit Umum Daerah.

Sedangkan lokus yang dinilai pada Pemda kabupaten/Kota meliputi 7 unit layanan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan 2 Puskesmas pada tiap kabupaten/kota yang dipilih secara acak.

Ombudsman Maluku juga menilai Kantor Pertanahan pada setiap kabupaten/kota. Sedangkan untuk Polres dinilai 3 unit layanan seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Satuan Intelijen dan Keamanan, dan Satuan Lalu Lintas. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News

  • Bagikan