banner 728x250

Dua Tersangka Penipuan Yayasan Anak Bangsa Diserahkan ke JPU

Dua Tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menyerahkan dua tersangka kasus penipuan Yayasan Anak Bangsa ke jaksa penuntut umum. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

8 Tahun Tersangka Beraksi

Setelah 8 tahun melancarkan kejahatannya, baru di tahun 2020, YAB mengantongi akta pendirian yayasan dari notaris.

Memuluskan aksi kejahatannya, keduanya mendirikan yayasan bernama YAB tahun 2020. Kepada calon korban yayasan ini mengaku mendapat sokongan dana dari enam negara.

Untuk mendapatkan uang dari warga, tersangka mengumbar janji manis. Bagi warga yang menyetorkan dana untuk diinvestasikan kepada YAB akan mendapat bantuan mulai dari belasan juta hingga ratusan juta. Ratusan warga menjadi korban lantaran termakan janji manis tersangka.

Harno mengurai modus tersangka dalam menjalankan aksinya. Pertama, kepada warga keduanya sampaikan tender relawan yang menyetor dana Rp 250.000 akan memperoleh bantuan dana sebesar Rp 15 juta.

Kedua, bagi warga yang menyetor Rp  1 juta berikan bantuan Rp 50 juta, dengan runcian Rp 30 untuk rumah ibadah dan Rp 20 juta milik si penyetor.

Ketiga, tender relawan 45. Warga yang menyetor Rp 1 juta ke yayasan itu akan mendapat dana segar Rp 45 juta

Keempat, tender relawan lepas. Warga yang menyetor Rp 1 juta mendapat bonus mencapai Rp 100 juta.

“Korban penipuan tersangka 5 orang. Uang yang setor ke yayasan itu sebesar Rp 535 juta,” sebut Harno, Minggu (13/6/2021).

Sebelum tertangkan, tersangka juga melakukan aksinya di kabupaten kepulauan Tanimbar. “Polres Tanimbar juga pernah tangani perkara ini dengan jumlah korban 16 orang, total kerugian Rp 335 juta,” bebernya.

Harno melanjutkan, sekitar 350 orang relawan juga di rugikan oleh aksi penipuan tersangka. Dia memprediksi jumlah korban penipuan YAB mencapai ratusan bahkan ribuan orang. (DNI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram