AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menyerahkan dua tersangka kasus penipuan Yayasan Anak Bangsa (YAB) ke jaksa penuntut umum. Dua tersangka itu adalah Ketua YAB Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretaris Lambert W. Miru.
Penyerahan Josefa dan Lambert atau tahap II bersama berkas perkara dan barang bukti atau tahap II kepada JPU di Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Untuk kasus dugaan penipuan, ketua dan sekretaris Yayasan Anak Bangsa sudah kita tahap II kepada JPU pada Kamis (26/8/2021),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, Senin (30/8/2021).
Penyerahan kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini setelah berkas perkara nyatakan lengkap oleh JPU pada 24 Agustus 2021. Keduanya terjerat pasal 378, pasal 372, pasal 64 ayat 1, dan pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHPidana.
Dalam kasus ini penyidik menjerat 10 orang tersangka. Ketua dan sekretaris YAB, berkas perkaranya split atau terpisah dari delapan tersangka lainnya.
“Masih ada (berkas perkara) delapan tersangka yang belum serahkan, masih tahap penyidikan,” terang Roem.
Sebagaimana ketahui, penyidik mengungkapkan total kerugian masyarakat akibat mengikuti investasi ilegal YAB membengkak mencapai Rp 5,6 miliar dari sebelumnya Rp 4,6 miliar.
Modus keduanya yang merupakan Pasutri ini terbongkar setelah polisi menggeledah sekretariat YAB di Desa Liliboy Kecamatan Lehitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita belasan kardus bertuliskan ‘selamat menikmati’. Kardus itu pun bongkar dan ternyata yang temukan adalah lembaran kertas putih dalam jumlah yang sangat banyak.
Hingga Mei 2021 sebanyak 28 korban melapor kedua tersangka ke polisi karena telah rugikan. Josefa Jenalia Kelbulan alias Yos merupakan residivis penipuan. Sudah dua kali wanita itu di vonis hukuman penjara oleh pengadilan dan meringkuk di Lapas.
Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Sih Harno menjelaskan, tindakan penipuan kedua tersangka lakukan mengatasnamakan YAB terjadi sejak tahun 2012.