banner 728x250

Dugaan Korupsi Anak Presiden Jokowi Dilaporkan, KPK Buka Suara

  • Bagikan
ANAK PRESIDEN
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan layangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis ’98, Ubedilah Badrun.

Dia melaporkan dua putra Jokowi itu atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ubedilah menuturkan duduk perkara kasus tersebut berawal pada 2015. Saat itu, manajemen PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan. PT BMH, menurut dia, merupakan milik grup bisnis PT SM.

Dia menjelaskan penanganan pidana perusahaan pembakar hutan tersebut tidak jalan. Oleh karena itu, lanjut Ubedilah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan ganti kerugian sebesar Rp78,5 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah.

Respons KPK

Dugaan KKN Gibran dan Kaesang bersama anak petinggi PT SM berinisial AP menurut Ubedilah sangat jelas. Sebab, ada suntikan modal puluhan miliar dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM kepada perusahaan milik kedua putra Jokowi.

  • Bagikan