Dia mengatakan keempat saksi yang diperiksa adalah PPK di sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 untuk kegiatan belanja biaya rumah tangga, belanja peralatan kebersihan dan pembersih. Berikut kegiatan belanja alat listrik elektronik dan kegiatan pembahasan anggaran tahun 2020.
Djino katakan, keempat orang itu diperiksa terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar hasil temuan BPK. “Ini masih penyelidikan. Nanti perkembangan kasusnya akan terus kita sampaikan,” ujar Djino.
Tim jaksa juga telah mengagendakan pemeriksaan saksi pada Senin (22/11/2021). “Hari Senin saksi-saksi lainnya juga akan diperiksa. Masih periksa pegawai di Sekretariat DPRD Kota Ambon,” tukas dia. (MAN)