banner 728x250

Dugaan Korupsi Proyek Anggaran SMI Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangka?

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi Maluku menyelidiki dugaan korupsi pekerjaan proyek yang dianggarkan dari dana pinjaman PT SMI. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan pada Selasa (29/8/2023) lalu.

Periksa Pejabat-ASN Dinas PUPR

Dua proyek tersebut milik Dinas PUPR Maluku. Dalam proses penyelidikan, tim jaksa telah meminta keterangan sejumlah pejabat dan ASN di Dinas PUPR Maluku.

Mereka yang dikorek keterangannya adalah ASN Bidang Cipta Karya yang terlibat dalam paket proyek air bersih di Pulau Haruku. Di antaranya Duwait Tuhilatu, Nus Wattimena, Febriyanti Amirudin dan Nita Muin.

Berikut mantan Kepala Bidang Cipta Karya Adrianita Sulistiorini dan Sekretaris Dinas PUPR Maluku Nurul Hidayati Sopalauw.

Sementara proyek talud, jaksa juga telah meminta keterangan dari pejabat dan ASN pada bidang Pengairan Dinas PUPR Maluku.  

Informasi yang sentraltimur.com peroleh, tim jaksa intelijen Kejati Maluku telah menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Ditingkatkan ke penyidikan setelah tim jaksa menemukan indikasi tindak pidana dalam proyek bermasalah tersebut.

Kasus rasuah ini kini ditangani bidang Pidana Khusus Kejati Maluku. Naik ke penyidikan, jaksa penyidik bergerak mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi belum merespon pesan whatsapp sentraltimur.com.

Sementara, Kepala Sekdi Penyidikan Pidsus Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly yang dikonfirmasi juga enggan berkomentar. “Saya no comment, masih siapkan administrasi,” ujar Oceng melalui sambungan telepon seluler, Rabu (27/9/2023). (ANO) 

  • Bagikan