AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung sekretariat daerah (Setda) kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp 18 miliar, memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Maluku menaikan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah mengantongi keterangan saksi dan dokumen terkait.
Tim jaksa Kejati Maluku menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada pengelolaan belanja langsung pada Setda SBB.
“Iya benar. Kasus tersebut adalah, kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Setda SBB. Statusnya sudah naik penyidikan,” kata Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo di kantornya, Kamis (27/5/21).
Anggaran belanja langsung Setda SBB bersumber dari APBD SBB tahun 2016. Sekretaris Daerah SBB Mansyur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), kabarnya sudah diperiksa penyidik. Begitu juga dua mantan Bendahara Setda SBB, Petrus Eroplei dan Rio Khormain.
Namun, Muji enggan menyebutkan apakah 13 saksi yang telah diperiksa penyidik itu termasuk Mansyur Tuharea.
Memastikan nilai kerugian negara, Kejati menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku untuk melakukan audit.
“Saksi sudah 13 orang yang diperiksa. Sementara menunggu hasil audit kerugian dari BPKP. Ikuti saja,” jelas Muji. (DNI)