“Kemendagri sedang menyusun surat edaran sebagai panduan bagi kepala daerah untuk melaksanakan efisiensi di daerah masing-masing,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, beberapa Waktu lalu.
Efisiensi anggaran juga akan menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam pembekalan kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025. “Dalam kegiatan itu, materi terkait efisiensi anggaran serta peran pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut akan disampaikan,” kata Bima.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah pada tahun ini, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Peraturan itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.
Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Dana Desa.
Rincian anggaran yang dipangkas dalam KMK untuk masing-masing komponen TKD itu dimasukkan dalam bentuk cadangan. (MAN/CNBC)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




