AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Plh Sekretaris Daerah Maluku Suryadi Sabirin mengimbau pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menghadiri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath.
Sesuai jadwal, kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada 20 Februari 2025.
“Kami tidak menganjurkan pimpinan OPD Pemprov Maluku untuk menghadiri pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih di Jakarta,” kata Suryadi kepada sentraltimur.com, Kamis (13/2/2025).
Suryadi menyampaikan imbauan ini untuk mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Setelah pelantikan, seluruh kepala daerah terpilih yang dilantik sudah harus bertolak ke Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah untuk mengikuti pembekalan selama sepekan, mulai 21 Februari mendatang.
“Jam 6 pagi itu semua kepala daerah sudah di Magelang. Jadi kalau pelantikan selesai jam 10 atau jam 12 siang, gubernur dan wakil gubernur lelah (butuh istirahat) juga kan,” ujarnya.
Meski begitu, Suryadi mengatakan bagi pimpinan OPD yang kebetulan sedang menjalankan tugas luar daerah di Jakarta, bisa mengikuti pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku. “Kalau ada kepala dinas tugas perjalanan dinas ke Jakarta dan bukan untuk pelantikan kita persilahkan mengikuti acara pelantikan,” ujar Suryadi.
Pasca pelantikan, Pemerintah Provinsi Maluku tidak mengagendakan acara syukuran di Jakarta. “Untuk acara syukuran tidak dibebankan ke APBD karena gubernur tidak mau acara syukuran dibebankan ke APBD,” katanya.
Pemotongan TKD
Sebagaimana diketahui, pemerintah memotong dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 sebesar Rp50,59 triliun sebagai bentuk efisiensi anggaran.
Kemendagri tengah menyusun surat edaran yang menjadi panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan efisiensi anggaran di daerahnya. Surat edaran itu disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penggunaan anggaran daerah lebih efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan.
“Kemendagri sedang menyusun surat edaran sebagai panduan bagi kepala daerah untuk melaksanakan efisiensi di daerah masing-masing,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, beberapa Waktu lalu.
Efisiensi anggaran juga akan menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam pembekalan kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025. “Dalam kegiatan itu, materi terkait efisiensi anggaran serta peran pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut akan disampaikan,” kata Bima.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah pada tahun ini, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Peraturan itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.
Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Dana Desa.
Rincian anggaran yang dipangkas dalam KMK untuk masing-masing komponen TKD itu dimasukkan dalam bentuk cadangan. (MAN/CNBC)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News