banner 728x250

Dukung Efisiensi Anggaran, Pimpinan OPD Diimbau Tak Hadiri Pelantikan Gubernur Maluku di Jakarta

PELANTIKAN GUBERNUR
Plh Sekretaris Daerah Maluku Suryadi Sabirin. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Plh Sekretaris Daerah Maluku Suryadi Sabirin mengimbau pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menghadiri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath.

Sesuai jadwal, kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada 20 Februari 2025.

“Kami tidak menganjurkan pimpinan OPD Pemprov Maluku untuk menghadiri pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih di Jakarta,” kata Suryadi kepada sentraltimur.com, Kamis (13/2/2025).

Suryadi menyampaikan imbauan ini untuk mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Setelah pelantikan, seluruh kepala daerah terpilih yang dilantik sudah harus bertolak ke Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah untuk mengikuti pembekalan selama sepekan, mulai 21 Februari mendatang.

Baca juga :  Kemenpan RB: Pelayanan Publik Pemprov Maluku Buruk, Begini Respons Plh Sekda

“Jam 6 pagi itu semua kepala daerah sudah di Magelang. Jadi kalau pelantikan selesai jam 10 atau jam 12 siang, gubernur dan wakil gubernur lelah (butuh istirahat) juga kan,” ujarnya.

Meski begitu, Suryadi mengatakan bagi pimpinan OPD yang kebetulan sedang menjalankan tugas luar daerah di Jakarta, bisa mengikuti pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku. “Kalau ada kepala dinas tugas perjalanan dinas ke Jakarta dan bukan untuk pelantikan kita persilahkan mengikuti acara pelantikan,” ujar Suryadi.

Pasca pelantikan, Pemerintah Provinsi Maluku tidak mengagendakan acara syukuran di Jakarta. “Untuk acara syukuran tidak dibebankan ke APBD karena gubernur tidak mau acara syukuran dibebankan ke APBD,” katanya.

Baca juga :  Kemenpan RB: Pelayanan Publik Pemprov Maluku Buruk, Begini Respons Plh Sekda

Pemotongan TKD

Sebagaimana diketahui, pemerintah memotong dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 sebesar Rp50,59 triliun sebagai bentuk efisiensi anggaran.

Kemendagri tengah menyusun surat edaran yang menjadi panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan efisiensi anggaran di daerahnya. Surat edaran itu disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penggunaan anggaran daerah lebih efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram