banner 728x250

Eks Bupati & 4 Pejabat BPKAD Malra Kompak Mangkir Dipanggil Ditreskrimsus

  • Bagikan
EKS BUPATI
Mantan Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Permendagri itu menyatakan; Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan covid 19, Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan covid 19.

Peraturan ini juga mengatur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Untuk mendapatkan anggaran penanganan corona, Pemda Malra melakukan refocusing dari setiap OPD tahun 2020.

Refocusing merupakan suatu kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah difokuskan pada program/kegiatan baru yang telah dilakukan pemotongan dan penyesuaian pada program dan kegiatan yang belum menjadi prioritas yang dapat dianggarkan kembali pada tahun-tahun mendatang.

Ilustrasi pandemi Covid-19 (ISTIMEWA)

Implementasinya, Mendagri dan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 119 dan Nomor 177 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian.

Dalam SKB ini Pemkab Malra diwajibkan melakukan refocusing terhadap program dan kegiatan pada Belanja modal dan belanja barang jasa paling kurang 50 persen.

Hasilnya jumlah anggaran refocusing oleh Pemkab Malra tahun 2020 total anggaran sebesar Rp 96 miliar lebih. Namun dalam laporan realisasi dilaporkan hanya sebesar Rp 40 miliar, sedangkan yang terealisasi lebih Rp 36 miliar lebih.

Terdapat selisih penggunaan anggaran corona mencapai Rp 56 miliar lebih yang saat itu tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Bupati M. Thaher Hanubun maupun BPKAD Malra.

Anggaran covid-19 itu masuk dalam dana belanja tidak terduga. Anggaran itu ditampung oleh BPKAD dan dikucurkan ke beberapa OPD. Diantaranya Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan RSUD. 

Dari 44 OPD, seluruh pimpinan OPD tidak mengetahui besaran refocusing anggaran dan total anggaran covid Pemkab Malra. Mereka baru mengetahui setelah bupati menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban 2021 ihwal penggunaan anggaran covid tahun 2020. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan