Dia mengaku pihaknya sangat menyadari akan ada berbagai penilaian dari masyarakat setelah Polda Maluku menetapkan Ramli sebagai tersangka. Tapi Roem menepis tudingan itu.
Roem memastikan langkah yang diambil Polda Maluku itu murni penegakan hukum dan tidak ada campur tangan politik dari pihak mana pun. “Itu terserah lah mau kaitkan dengan politik, cuaca alam, sampai kaitan dengan Pak Murad itu terserah. Tapi ini murni penegakan hukum,” ujar Roem.
Menurutnya penyidik menangani kasus tersebut secara profesional. Polda Maluku bahkan beberapa kali telah mengupayakan mediasi kepada kedua belah pihak namun upaya tersebut kandas.
“Jadi begini, kasus ini deliknya adalah aduan iya kan tentunya tidak usah dipolitisir lah. Besok-besok kalau keduanya sepakat berdamai maka penanganan kasusnya selesai,” ujar Roem.
Atas perbuatannya, Ramli disangkakan telah melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Melanggar Pasal 310 ayat 1, ancaman hukuman 9 bulan (pidana penjara). Jadi tidak akan lakukan penahanan,” katanya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menetapkan mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Rabu (25/5/2022).
Rustam Fadly Tukuboya melaporkan Ramli ke polisi buntut adu mulut keduanya di Bandara Namniwel, Kota Namlea pada 28 Januari 2020. Ketika itu Ramli diduga mengeluarkan umpatan yang menyulut emosi Rustam.
Politisi Gerindra ini melaporkan Ramli ke Polres Buru pada 2020. Namun karena tidak tindaklanjuti, Polda Maluku mengambil alih penanganan kasus tersebut tahun 2021 lalu. (MAN)




