banner 728x250

Eks Bupati Tanimbar di Pusaran Kasus Korupsi SPPD Setda & Penyertaan Modal BUMD

  • Bagikan
BUPATI TANIMBAR
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dibidik dua kasus korupsi.

Nama Fatlolon disebut-sebut terlibat kasus korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah kabupaten kepulauan Tanimbar tahun 2020.

Kini bupati Tanimbar periode 2017-2022 juga dihadang kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang bersumber dari APBD di PT Tanimbar Energi tahun 2020-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Print_01.Q/1.13./FD.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan nomor: Print-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 serta surat perintah penyidikan nomor Print-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Proses penyidikan bergulir, jaksa penyidik Kejari Tanimbar kini mengembangkan dan mendalami dua perkara korupsi yang terindikasi melibatkan Fatlolon.

Jaksa penyidik Kejari Tanimbar telah memeriksa Fatlolon di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (30/5/2024). Jaksa mencecar politisi partai NasDem ini seputar kasus korupsi anggaran SPPD Setda Tanimbar tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar Muhamad Fazlurrahman mengungkapkan Fatlolon juga diperiksa perihal kasus dugaan korupsi penyertaan modal APBD di PT Tanimbar Energi tahun 2020-2022.

Fatlolon menjalani pemeriksaan selama lima jam. “Pemeriksaan dimulai pukul 08.45 WIT hingga pukul 14.00 WIT,” ujar Fazlurrahman.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam dua perkara tersebut. “Untuk dua kasus ini masih dalam pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara korupsi anggaran SPPD Setda, korps Adhyaksa telah menetapkan mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto dan mantan bendahara pengeluaran Setda Petrus Masela sebagai tersangka.

Perkara yang menjerat Ruben terjadi saat menjabat Sekretaris Daerah Tanimbar. Hasil audit tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.092.917.664.

Pemeriksaan Fatlolon oleh penyidik Kejari Tanimbar merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dua terdakwa Ruben dan Masela di Pengadilan Tipikor.

Fakta persidangan dari keterangan terdakwa, saksi dan barang bukti menguatkan peran Fatlolon dalam perkara itu. Terungkap, anggaran SPPD Setda kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 juga mengalir ke Fatlolon. Dia kecipratan uang haram dari kasus korupsi tersebut.

Fatlolon memerintahkan anggaran tersebut untuk membiayai kebijakannya sebagai bupati yang tidak terakomodir dalam APBD maupun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Setda Tanimbar.

Keterlibatan Fatlolon terungkap dalam tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor. Dia bersama dua terdakwa itu dibebankan membayar uang pengganti dalam perkara ini sebesar Rp314.598.000.

Namun hingga kini Fatlolon belum membayar uang pengganti sebagai pemulihan kerugian negara dalam perkara yang menjerat Ruben Benharvioto dan Petrus Masela.

Mengenal PT Tanimbar Energi

Nama eks Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon mencuat di kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang bersumber dari APBD di PT Tanimbar Energi tahun 2020-2022.

Keberadaan perusahaan itu menjemput peluang pengelolaan Blok Abadi Masela di kabupaten kepulauan Tanimbar.

Rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina mengelola Blok Masela, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Tanimbar Energi Mandiri dan PT Tanimbar Energi Abadi.

  • Bagikan