banner 728x250

Eks Pjs Kepala PT Pos Werinama Divonis 3 Tahun Penjara

  • Bagikan
POS WERINAMA
Mantan Pjs Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama, Seram Bagian Timur, Akil Lahmady divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadikan Tipikor Ambon, Rabu (12/2/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Pjs Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Pembantu (KCP) Werinama, Seram Bagian Timur, Akil Lahmady divonis tiga tahun penjara.

Sidang putusan dibacakan hakim ketua Rahmat Selang didampingi hakim anggota Antonius Sampe Sammine dan Paris Edward Nadeak di Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/2/2025).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Akil Lahmady terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan subsider yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Terjerat Korupsi, Kepala Desa di SBT Dituntut 3 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata hakim.

Majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaraan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp398.467.680, subsider satu tahun pidana penjara jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa diganjar dua tahun pidana penjara.

Sidang agenda pembacaan vonis dihadiri JPU Grace Siahaya, Esterlina Wattimury dan Junita Sahetapy.

Baca juga :  Cabuli Siswi SMK, Eks Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Divonis Ringan

Penasehat hukum terdakwa A. Sukur Kaliky dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Akil Lahmady menyalahgunakan kewenangannya hingga terlibat dalam tindakan korupsi di KCP Werinama tahun anggaran 2023.

Uang ratusan juta yang dikorupsi digunakan terdakwa untuk bermain judi dan foya-foya. Terdakwa melakukan aksi kejahatannya sejak diangkat menjadi Pjs KCU Werinama pada 8 Juli hingga 11 Agustus 2023.

Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398,4 juta hasil audit BPKP Maluku. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan