banner 728x250

Eks Sekda SBT Dijebloskan ke Rutan Ambon

  • Bagikan
RUTAN AMBON
Petugas Pamdal Kejati Maluku membawa eks Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Ambon, Sabtu (17/8/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Eks Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu dijebloskan ke Rutan Ambon.

Jafar ditahan usai menjalani pemeriksaan selama dua jam di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Jln. Sultan Hairun, Ambon, Sabtu (17/8/2024).

Penyidik memeriksa Jafar sebagai tersangka perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun anggaran 2021.

Setelah diperiksa dan merampungkan administrasi penahanan, mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten SBT ini dikeler oleh personel pengamanan dalam (Pamdal) Kejati Maluku menuju mobil tahanan. Mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, Jafar dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon, pukul 17.15 WIT.

“Tersangka (Jafar Kwairumaratu) menjalani penahanan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai dengan 5 September 2024,” kata Asisten Intelijen Kejati Maluku Rajendra Wiritanaya kepada awak media, Sabtu sore.

Penyidik akan merampungkan berkas perkara tersangka untuk diserahkan ke penuntut umum. “Berkas perkara segera dirampungkaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan,” jelas dia.

Jafar dibekuk di desa Waimital (Gemba), Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 11.15 WIT. Dia dibekuk di sebuah rumah kontrakan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menyandang status tersangka, dia tiga kali dipanggil penyidik tapi tidak memenuhi panggilan. Penyidik Kejati Maluku memasukan Jafar dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 20 Maret 2024.

Status buron, Jafar melarikan diri dari kedinasan maupun tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya. “Tersangka ditangkap setelah tim gabungan melakukan pemantauan dan pengintaian. Dia ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat,” jelas Rajendra.

RUTAN AMBON
Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu (tengah) menjalani penahanan di Rutan Ambon, Sabtu (17/8/2024). (ISTIMEWA)

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Maluku telah menahan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Idris Lestaluhu, 29 November 2023.

Idris telah berstatus terpidana dan menjalani penahanan di Lapas Ambon. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 3 Juli 2024 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Idris. 

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Idris diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.017.900 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi Kasus

Kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Jafar Kwairumaratu menjabat Plt Sekda SBT tahun 2021. Setelah setahun lebih menjabat Plt Sekda, Bupati SBT Abdul Mukti Keloibas melantik Jafar sebagai Sekda SBT definitif pada 29 Juli 2022.

  • Bagikan