Surat sekda itu isinya menggunakan surat keterangan ahli waris nomor 466/03/2021 tanggal 08 Maret 2021. Isinya untuk mengeluarkan Ibu Tati dan keluarganya dari Ruko tersebut.
Selain itu, Adi Nazar pada Bidang Aset Pemda Provinsi Malukua pada 5 Agustus 2021 berbohong dengan menyatakan kepada Tati dan keluarganya segera meninggalkan Ruko, sebab sudah ada surat teguran kedua.
Padahal surat itu hanya foto copy surat gubernur nomor 181.1/2155 tanggal 30 Juni 2021. Surat telah terima sebelumnya pada 29 Juli 2021.
Tati juga melaporkan Arif Thenu dan Henny Triser sebagai ahli waris Oka Thenu, yang telah menggunakan surat keterangan ahli waris palsu untuk memberikan surat kuasa umum tanggal 18 Maret 2021 kepada beberapa oknum swasta, anggota ASN dan advokat bertindak atas nama keduanya.
Semual menuturkan, mereka yang memperoleh surat kuasa umum dari ahli waris Oka Thenu, berdasarkan surat keterangan ahli waris palsu mendatangi Ibu Tati dan keluarganya di Ruko pada 26 Februari 2021.
“Memerintahkan Ibu Tati dan keluarganya keluar, melakukan tindakan kekerasan yang memberikan rasa takut dan juga menunjukkan kwitansi seakan-akan telah membayar Ruko, padahal tidak ada nilai uangnya pada kwitansi itu,” ungkapnya.
Bukti Video Kekerasan
Selanjutnya pada sore hari, Adi Nazar merekayasa sewa ruko. Dia membawa kwitansi yang tertera nilai uang menyebutkan salah satu pedagang atas nama ahli waris Oka Thenu. Dia telah membayar harga sewa ruko tersebut.
“Bukti video aktivitas Adi Nazar di depan ruko, video kekerasan yang lakukan, dan video-video lainnya,” ujar Semuel.