Dia juga meragukan surat gubernur nomor 181.1/2155 tanggal 30 Juni 2021 tandatangani Sekda Maluku Kasrul Selang pada 30 Juni 2021. Atau sebelum pergantian Sekda ataukah setelah pergantian Sekda.
“Surat tersebut tandatangani pada 30 Juni 2021, baru diberitahukan dan serahkan pada 29 Juli 2021,” tukasnya.
Hal ini lanjut tegas dia, bertentangan dengan pasal 7 ayat (2) g Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mengharuskan pejabat tata usaha negara memberitahukan kepada warga berkaitan keputusan dan/atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 hari kerja. Terhitung sejak keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau lakukan.
Keraguan lainnya, pihaknya dan suami Tati telah tiga kali menyurati gubernur dan selalu ke kantor gubernur mempertanyakan tanggapan atas surat tersebut.
“Kami selalu berharap gubernur menanggapi keberatan yang telah kami ajukan. Dan memberikan kesempatan kepada Ibu Tati dan keluarganya memperoleh hak sewa terhadap Ruko yang mereka tempati. Gubernur mesti melakukan pembinaan kepada para pegawainya, sehingga tidak melakukan kegiatan yang merugikan nama baik pemerintah daerah,” harap Semuel. (DNI)