Nama penjabat diputuskan dalam sidang tim penilai akhir (TPA) yang diketuai Presiden Joko Widodo dan dihadiri sejumlah menteri-menteri terkait. Sidang TPA memutuskan nama penjabat di Maluku pada awal Mei bersamaan dengan beberapa daerah di Indonesia yang masa jabatan berakhir pada Mei 2023.
Penempatan penjabat kepala daerah dibutuhkan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sebagai konsekuensi dari keputusan pemerintah meniadakan Pilkada tahun 2022 dan 2023. Masa transisi yang lebih dari dua tahun menjadi krusial bagi jalannya pemerintahan di daerah hingga digelarnya Pemilu serentak 2024.
Bodewin Wattimena enggan berkomentar setelah kembali diberikan mandat menjadi Penjabat Kota Ambon. “Nanti ya, kalau SK sudah saya terima baru bisa saya jelaskan,” kata Bodewin.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie lagi-lagi belum merespon panggilan telepon dan pesan whatsapp yang dilayangkan soal SK Mendagri dan jadwal pelantikan Penjabat Bupati Tanimbar. (ADI)