banner 728x250

Fahri Bachmid Soroti Isu Kontemporer Ketatanegaraan di LK II Nasional HMI

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Fahri melanjutkan jika ditinjau dari perspektif konstitusi, wacana penundaan Pemilu 2024 adalah sesuatu yang inkonstitusional. Dan merupakan bentuk pembangkangan konstitusi, “constitution disobedience” serta berpotensi merampas hak serta daulat rakyat.

“Bahwa gagasan serta diskursus penundaan pemilu 2024 ini secara prinsip mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang telah dibuat. Hal ini adalah sangat tidak taat asas. Menunjukkan pragmatisme politik, kepentingan jangka pendek, dan jauh dari spirit negarawan maupun rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga demokrasi konstitusional,” lanjutnya.

Memantik Kecemasan Publik

Sesuatu yang sangat riskan dalam tertib berdemokrasi, bagi Fahri, pengelolaan negara tidak bisa dilakukan dengan cara yang ugal-ugalan serta jauh dari kultur berhukum serta ketaatan yang tinggi terhadap konstitusi.

“Saatnya hentikan dan akhiri perdebatan penundaan pemilu ini karena tidak konstruktif dalam membangun bangsa dan Negara. Sebagaimana paham konstitusionalisme yang esensinya adalah suatu konsep/gagasan yang menekankan pada kekuasaan pemerintah perlu dibatasi agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang atau otoriter,” tegas Fahri.

Fahri mengajak bersikap kritis terhadap isu kontemporer tersebut yang dapat memantik kecemasan publik. “Penundaan Pemilu 2024 mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan yang otoriter. Selain itu, usulan tersebut mencederai amanat reformasi Indonesia, memantik kemarahan dan kecemasan publik tentunya,” tutup Fahri. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram