MAKASSAR, SENTRALTIMUR.COM – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyoroti pelbagai isu kontemporer ketatanegaraan yang berkembang belakangan ini.
Fahri mengupas isu presidential threshold 20% dan penundaan pemilu 2024 saat menjadi narasumber pada Intermediate Traning (LK II) tingkat nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar.
Dia memaparkan materi berjudul “NKRI Kontemporer: Menelaah Problematika Ketatanegaraan Indonesia.
BACA JUGA:
Menteri PUPR Lantik Pejabat Eselon, Dua Kepala Balai di Maluku Terpental – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Menurutnya, alasan perumusan pranata presidential threshold sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI sebagai kebijakan hukum terbuka yang dimiliki DPR, sangat tidak tepat secara konstitusional.
Secara teoritik maupun kaidah konstitusional mestinya kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dapat dibatalkan oleh MK bila melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang “intolerable”.
Hal ini juga sejalan dengan pendapat dua hakim konstitusi. Yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo yang mengajukan dissenting opinion dalam putusan MK yang menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.




