Menurut anggota Komisi II DPRD Maluku ini pengajuan utang Pemprov Maluku ke PT SMI bukan sebuah masalah bila anggaran tersebut nantinya diperuntukan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan. “Pinjaman ke PT SMI bukanlah hal yang tabu karena merupakan upaya Pemprov Maluku untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar maupun berkelanjutan di daerah,” tegas Anos.
Dia menjelaskan pengajuan pinjaman oleh Pemprov Maluku diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di mana pemerintah daerah diberikan ruang untuk mengajukan pinjaman ke pihak lain termasuk ke PT SMI (Persero).
“Pinjaman ini menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan, terutama bagi pemerintah daerah yang membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur saat anggaran daerah terbatas,” jelas legislator daerah pemilihan kabupaten kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya.
Anos meyakini pinjaman ini bertujuan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. “Kita berharap gubernur memanfaatkan pinjaman PT SMI untuk membenahi seluruh infrastruktur dasar termasuk jalan, sarana pendidikan dan kesehatan,” kata Anos. (MAN)




